Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk ini dibuat berdasarkan konsultasi dengan Asosiasi Konsumen dalam kerangka kerja Konsultasi Regulasi Mandiri Kelompok Koordinasi (CZ) Dewan Sosial dan Ekonomi dan berlaku mulai 1 Juni 2014.
Syarat dan Ketentuan Umum ini harus digunakan oleh semua anggota Stichting Webshop Keurmerk dengan pengecualian layanan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengawasan Keuangan dan sejauh layanan ini diawasi oleh Otoritas Belanda untuk Pasar Keuangan.
Daftar isi:
- Pasal 1 – Definisi
- Pasal 2 – Identitas pengusaha
- Pasal 3 – Penerapan
- Artikel 4 – Penawaran
- Pasal 5 – Perjanjian
- Pasal 6 – Hak penarikan
- Pasal 7 – Kewajiban konsumen selama masa tunggu
- Pasal 8 – Pelaksanaan hak penarikan oleh konsumen dan biaya-biaya yang ditimbulkannya
- Pasal 9 – Kewajiban pengusaha jika terjadi penarikan
- Pasal 10 – Pengecualian hak penarikan
- Pasal 11 – Harga
- Pasal 12 – Kinerja dan jaminan tambahan
- Pasal 13 – Pengiriman dan pelaksanaan
- Pasal 14 – Transaksi durasi: durasi, pengakhiran, dan perpanjangan
- Pasal 15 – Pembayaran
- Pasal 16 – Prosedur pengaduan
- Pasal 17 – Perselisihan
- Pasal 18 – Jaminan industri
- Pasal 19 – Ketentuan tambahan atau berbeda
- Pasal 20 – Amandemen Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk
Pasal 1 – Definisi
Dalam syarat dan ketentuan ini, definisi berikut akan berlaku:
- Kontrak tambahan: kontrak di mana konsumen memperoleh produk, konten digital, dan/atau layanan yang terkait dengan kontrak jarak jauh dan produk, konten digital, dan/atau layanan ini disediakan oleh pedagang atau oleh pihak ketiga berdasarkan pengaturan antara pihak ketiga dan pedagang;
- Periode penarikan: periode di mana konsumen dapat menggunakan hak penarikannya;
- Konsumen: orang perorangan yang tidak bertindak untuk tujuan yang berkaitan dengan perdagangan, bisnis, kerajinan, atau profesinya;
- Hari: hari kalender;
- Konten digital: data yang diproduksi dan dikirimkan dalam bentuk digital;
- Kontrak kinerja berkelanjutan: kontrak untuk penyediaan barang, layanan, dan/atau konten digital secara reguler selama periode tertentu;
- Berkelanjutan pembawa dataperangkat apa pun – termasuk email – yang memungkinkan konsumen atau pedagang untuk menyimpan informasi yang ditujukan secara pribadi kepadanya dengan cara yang memungkinkan konsultasi atau penggunaan di masa mendatang untuk jangka waktu yang sesuai dengan tujuan informasi tersebut, dan yang memungkinkan reproduksi informasi yang tersimpan tanpa perubahan;
- Hak penarikan: pilihan konsumen untuk menarik diri dari kontrak jarak jauh dalam periode cooling-off;
- Pengusaha: orang perseorangan atau badan hukum yang menjadi anggota Stichting Webshop Keurmerk dan menawarkan produk, (akses ke) konten dan/atau layanan digital kepada konsumen dari jarak jauh;
- Perjanjian jarak jauhperjanjian yang dibuat antara pedagang dan konsumen dalam kerangka sistem yang terorganisir untuk penjualan jarak jauh produk, konten dan/atau layanan digital, yang, hingga dan termasuk penandatanganan perjanjian, menggunakan satu atau beberapa sarana komunikasi jarak jauh secara eksklusif atau bersama-sama;
- Formulir penarikan model: formulir penarikan model Eropa yang ditetapkan dalam Lampiran I pada syarat dan ketentuan ini;
- Teknologi untuk komunikasi jarak jauh: sarana yang dapat digunakan untuk membuat perjanjian, tanpa konsumen dan pengusaha harus berada di ruangan yang sama pada waktu yang sama;
Pasal 2 – Identitas pengusaha
Nama: Huge Upward LTD
Alamat Wenlock Rd 20-22, N1 7GU, London, Inggris Raya
Telepon: +31 85 06 818 Senin hingga Jumat 09:00 – 21:00
Email: support @ likes-kopen.co.uk
Reg. Nomor: 12360848 (CoC Inggris)
Pasal 3 – Penerapan
- Syarat dan ketentuan umum ini berlaku untuk setiap penawaran yang dibuat oleh pengusaha dan untuk setiap kontrak jarak jauh yang dibuat antara pengusaha dan konsumen.
- Sebelum kontrak jarak jauh ditandatangani, teks syarat dan ketentuan umum ini harus tersedia bagi konsumen. Jika hal ini tidak memungkinkan, sebelum kontrak jarak jauh disepakati, sebelum kontrak jarak jauh ditandatangani, pedagang akan menunjukkan bagaimana syarat dan ketentuan umum dapat diperiksa di tempat pedagang dan, atas permintaan konsumen, syarat dan ketentuan umum tersebut akan dikirim secara gratis sesegera mungkin.
- Jika kontrak jarak jauh dibuat secara elektronik, terlepas dari paragraf sebelumnya dan sebelum kontrak jarak jauh dibuat, teks syarat dan ketentuan umum ini dapat disediakan untuk konsumen secara elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah disimpan oleh konsumen di pembawa data yang tahan lama. Jika hal ini tidak memungkinkan, sebelum penandatanganan kontrak jarak jauh, syarat dan ketentuan umum akan ditunjukkan di mana syarat dan ketentuan umum dapat diperiksa secara elektronik dan, atas permintaan konsumen, syarat dan ketentuan tersebut akan dikirimkan secara elektronik atau secara gratis.
- Dalam hal ketentuan produk atau layanan tertentu berlaku sebagai tambahan dari ketentuan umum ini, paragraf kedua dan ketiga akan berlaku secara mutatis mutandis dan, dalam hal terjadi kondisi yang bertentangan, konsumen selalu dapat mengandalkan ketentuan yang berlaku yang paling menguntungkan baginya.
Pasal 4 – Penawaran
- Jika suatu penawaran memiliki masa berlaku terbatas atau dibuat dengan syarat, hal ini akan dinyatakan secara tegas dalam penawaran tersebut.
- Penawaran tersebut berisi deskripsi yang lengkap dan akurat mengenai produk, konten digital, dan/atau layanan yang ditawarkan. Deskripsi ini cukup terperinci untuk memungkinkan penilaian yang tepat atas penawaran oleh konsumen. Jika pengusaha menggunakan gambar, gambar tersebut merupakan representasi nyata dari produk dan layanan yang ditawarkan dan/atau konten digital. Kesalahan yang jelas atau kesalahan yang nyata dalam penawaran tidak mengikat pengusaha.
- Setiap penawaran berisi informasi sedemikian rupa sehingga jelas bagi konsumen hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada penerimaan penawaran tersebut.
Pasal 5 – Perjanjian
- Tunduk pada ketentuan paragraf 4, perjanjian ini dibuat pada saat konsumen menerima penawaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalamnya.
- Jika konsumen telah menerima penawaran secara elektronik, pedagang harus mengonfirmasi penerimaan penawaran secara elektronik tanpa penundaan. Hingga penerimaan penerimaan ini dikonfirmasi oleh pengusaha, konsumen dapat membatalkan perjanjian.
- Jika perjanjian dibuat secara elektronik, pengusaha harus mengambil tindakan teknis dan organisasi yang tepat untuk melindungi transfer data secara elektronik dan harus memastikan lingkungan web yang aman. Jika konsumen dapat membayar secara elektronik, pengusaha akan memperhatikan langkah-langkah keamanan yang sesuai untuk itu.
- Pengusaha dapat – dalam kerangka hukum – memberi tahu dirinya sendiri apakah konsumen dapat memenuhi kewajiban pembayarannya, serta semua fakta dan faktor yang penting untuk kesimpulan kontrak jarak jauh yang bertanggung jawab. Jika, berdasarkan penyelidikan ini, pengusaha memiliki alasan yang kuat untuk tidak menandatangani perjanjian, ia berhak untuk menolak pesanan atau permintaan atau melampirkan persyaratan khusus untuk pelaksanaan, sambil memberikan alasan.
- Pengusaha akan, selambat-lambatnya pada saat penyerahan produk, layanan, atau konten digital, mengirimkan informasi berikut ini kepada konsumen, secara tertulis atau dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat disimpan oleh konsumen dengan cara yang dapat diakses pada pembawa data yang tahan lama:
- alamat kunjungan ke tempat usaha pedagang di mana konsumen dapat menyampaikan keluhan;
- kondisi di mana dan cara di mana konsumen dapat menggunakan hak penarikan, atau pernyataan yang jelas mengenai pengecualian hak penarikan;
- informasi tentang jaminan dan layanan purna jual yang ada;
- harga termasuk semua pajak produk, layanan, atau konten digital; jika berlaku, biaya pengiriman; dan metode pembayaran, pengiriman, atau pelaksanaan kontrak jarak jauh;
- persyaratan untuk mengakhiri perjanjian jika perjanjian tersebut memiliki durasi lebih dari satu tahun atau memiliki durasi yang tidak terbatas;
- jika konsumen memiliki hak penarikan, formulir penarikan model.
- Dalam hal transaksi berjangka, ketentuan paragraf sebelumnya hanya berlaku untuk penyerahan pertama.
Pasal 6 – Hak penarikan
Berdasarkan produk:
- Konsumen dapat membatalkan perjanjian yang berkaitan dengan pembelian suatu produk selama masa tenggang waktu minimal 14 hari tanpa memberikan alasan. Trader dapat bertanya kepada konsumen mengenai alasan penarikan dana, namun tidak dapat mewajibkan konsumen untuk memberikan alasannya.
- Periode cooling-off sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dimulai sehari setelah konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk sebelumnya oleh konsumen, yang bukan pengangkut, menerima produk, atau:
- jika konsumen memesan beberapa produk dalam urutan yang sama: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, menerima produk terakhir. Pedagang dapat, asalkan telah menginformasikan hal ini dengan jelas kepada konsumen sebelum proses pemesanan, menolak pesanan beberapa produk dengan waktu pengiriman yang berbeda.
- jika pengiriman produk terdiri dari beberapa pengiriman atau bagian: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, menerima pengiriman atau bagian terakhir;
- .dalam hal kontrak untuk pengiriman produk secara teratur selama periode tertentu: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, menerima produk pertama. dalamhal layanan dan konten digital yang tidak dipasok pada media yang berwujud:
- Konsumen dapat mengakhiri kontrak layanan dan kontrak untuk penyediaan konten digital yang tidak dipasok pada media berwujud selama setidaknya 14 hari tanpa memberikan alasan. Trader dapat bertanya kepada konsumen mengenai alasan penarikan dana, namun tidak dapat mewajibkan konsumen untuk memberikan alasannya.
- Periode cooling-off sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dimulai pada hari setelah penandatanganan kontrakPerpanjangan periode cooling-off untuk produk, layanan, dan konten digital yang tidak disediakan pada media berwujud jika terjadi kegagalan untuk menginformasikan hak penarikan:
- Jika trader belum memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum kepada konsumen mengenai hak penarikan atau formulir penarikan model, periode cooling-off akan berakhir 12 bulan setelah akhir periode cooling-off yang ditentukan sesuai dengan paragraf sebelumnya dalam artikel ini.
- Jika pedagang telah memberikan informasi yang dimaksud dalam paragraf sebelumnya kepada konsumen dalam waktu 12 bulan sejak tanggal efektif periode cooling-off yang asli, maka periode cooling-off akan berakhir 14 hari setelah hari ketika konsumen menerima informasi tersebut.
Pasal 7 – Kewajiban konsumen selama masa tunggu
- Selama masa pendinginan, konsumen akan menangani produk dan kemasannya dengan hati-hati. Ia hanya boleh membongkar atau menggunakan produk sejauh yang diperlukan untuk mengetahui sifat, karakteristik, dan fungsinya. Premis di sini adalah bahwa konsumen hanya dapat memegang dan memeriksa produk seperti yang dapat dilakukan di toko.
- Konsumen hanya bertanggung jawab atas penyusutan produk yang diakibatkan oleh cara penanganan produk yang melampaui apa yang diperbolehkan dalam ayat 1.
- Konsumen tidak bertanggung jawab atas penyusutan produk jika trader tidak memberikan semua informasi yang diwajibkan secara hukum mengenai hak penarikan sebelum atau pada akhir kontrak.
Pasal 8 – Pelaksanaan hak penarikan oleh konsumen dan biaya-biaya yang ditimbulkannya
- Jika konsumen menggunakan hak penarikannya, ia harus memberi tahu trader dalam periode penarikan menggunakan formulir penarikan model atau dengan cara lain yang tidak ambigu.
- Sesegera mungkin, tetapi dalam waktu 14 hari sejak hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, konsumen harus mengembalikan produk, atau menyerahkannya kepada (perwakilan resmi) pengusaha. Hal ini tidak perlu dilakukan jika pengusaha telah menawarkan untuk mengambil sendiri produknya. Konsumen telah mematuhi periode pengembalian dalam hal apa pun jika ia mengembalikan produk sebelum periode pendinginan berakhir.
- Konsumen akan mengembalikan produk dengan semua aksesori yang dikirim, jika memungkinkan dalam kondisi dan kemasan aslinya, dan sesuai dengan instruksi yang wajar dan jelas yang diberikan oleh operator.
- Risiko dan beban pembuktian untuk pelaksanaan hak penarikan yang benar dan tepat waktu berada di tangan konsumen.
- Konsumen menanggung biaya langsung untuk mengembalikan produk. Jika pedagang tidak memberi tahu bahwa konsumen harus menanggung biaya-biaya ini atau jika pedagang mengindikasikan bahwa konsumen harus menanggung sendiri biaya-biaya tersebut, maka konsumen tidak perlu menanggung biaya pengembalian.
- Jika konsumen menarik diri setelah terlebih dahulu secara tegas meminta agar kinerja layanan atau pasokan gas, air, atau listrik yang belum siap untuk dijual dalam volume terbatas atau kuantitas tertentu dimulai selama periode penarikan diri, maka konsumen akan berutang kepada pedagang sejumlah yang sebanding dengan bagian komitmen yang dipenuhi oleh pedagang pada saat penarikan diri, dibandingkan dengan pemenuhan komitmen secara penuh.
- Konsumen tidak menanggung biaya apa pun untuk kinerja layanan atau pasokan air, gas, atau listrik, yang tidak disiapkan untuk dijual dalam volume atau jumlah terbatas, atau untuk memasok pemanas distrik, jika:
- pedagang belum memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum kepada konsumen tentang hak penarikan, penggantian biaya setelah penarikan atau formulir penarikan model, atau;
- konsumen tidak secara tegas meminta dimulainya pelaksanaan layanan atau pasokan gas, air, listrik, atau pemanas distrik selama periode pendinginan.
- Konsumen tidak menanggung biaya untuk pengiriman penuh atau sebagian konten digital yang tidak dikirimkan pada media berwujud jika:
- ia tidak secara tegas menyetujui dimulainya pelaksanaan kontrak sebelum berakhirnya periode cooling-off;
- ia tidak mengakui kehilangan haknya untuk menarik diri ketika memberikan persetujuannya; atau
- pengusaha telah gagal mengkonfirmasi pernyataan ini oleh konsumen.
- Jika konsumen menggunakan hak penarikannya, semua kontrak tambahan akan dihentikan demi hukum.
Pasal 9 – Kewajiban pengusaha jika terjadi penarikan
- Jika trader mengizinkan pemberitahuan penarikan dana kepada konsumen melalui sarana elektronik, trader harus mengirimkan tanda terima tanpa penundaan setelah menerima pemberitahuan ini.
- Pengusaha harus mengganti semua pembayaran yang dilakukan oleh konsumen, termasuk biaya pengiriman yang dibebankan oleh pengusaha untuk produk yang dikembalikan, tanpa penundaan tetapi dalam waktu 14 hari setelah hari di mana konsumen memberi tahu pengusaha tentang penarikan tersebut. Kecuali jika pedagang menawarkan untuk mengambil sendiri produk tersebut, ia dapat menunggu pengembalian dana hingga ia menerima produk tersebut atau hingga konsumen membuktikan bahwa ia telah mengembalikan produk tersebut, mana saja yang lebih awal.
- Operator akan menggunakan cara pembayaran yang sama dengan yang digunakan oleh konsumen untuk penggantian biaya, kecuali jika konsumen menyetujui metode lain. Pengembalian dana tidak dikenakan biaya bagi konsumen.
- Jika konsumen memilih metode pengiriman yang lebih mahal daripada pengiriman standar termurah, pedagang tidak perlu mengembalikan biaya tambahan untuk metode yang lebih mahal.
Pasal 10 – Pengecualian hak penarikan
Trader dapat mengecualikan produk dan layanan berikut dari hak penarikan dana, tetapi hanya jika trader dengan jelas menyatakan hal ini saat membuat penawaran, atau setidaknya pada waktu yang tepat sebelum menyelesaikan kontrak:
- Produk atau layanan yang harganya tergantung pada fluktuasi di pasar keuangan di mana pengusaha tidak memiliki pengaruh dan yang mungkin terjadi dalam periode penarikan
- Kontrak yang disepakati melalui pelelangan umum. Lelang umum adalah metode penjualan di mana produk, konten digital, dan/atau layanan ditawarkan oleh operator kepada konsumen yang menghadiri atau diberi kesempatan untuk menghadiri lelang secara langsung, di bawah bimbingan juru lelang, dan di mana penawar yang berhasil berkewajiban untuk membeli produk, konten digital, dan/atau layanan tersebut;
- Perjanjian layanan, setelah kinerja penuh layanan, tetapi hanya jika:
- kinerja telah dimulai dengan persetujuan tertulis dari konsumen; dan
- konsumen telah menyatakan bahwa ia kehilangan hak penarikannya setelah trader melaksanakan kontrak secara penuh;
- Kontrak layanan untuk penyediaan akomodasi, jika kontrak tersebut menetapkan tanggal atau periode kinerja tertentu dan selain untuk tujuan tempat tinggal, pengangkutan barang, layanan penyewaan mobil, dan katering;
- Kontrak yang berkaitan dengan kegiatan rekreasi, jika kontrak tersebut menetapkan tanggal atau periode pelaksanaan tertentu;
- Produk yang diproduksi sesuai spesifikasi konsumen, yang tidak dibuat sebelumnya dan diproduksi berdasarkan pilihan atau keputusan individu oleh konsumen, atau secara jelas ditujukan untuk orang tertentu;
- Produk yang cepat rusak atau memiliki masa simpan yang terbatas;
- Produk bersegel yang tidak layak untuk dikembalikan karena alasan perlindungan kesehatan atau kebersihan dan yang segelnya telah rusak setelah pengiriman;
- Produk yang, setelah pengiriman, pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali untuk dicampur dengan produk lain;
- Minuman beralkohol yang harganya telah disepakati pada saat penandatanganan kontrak, tetapi penyerahannya baru dapat dilakukan setelah 30 hari, dan yang nilai aktualnya bergantung pada fluktuasi pasar yang tidak dapat dipengaruhi oleh pengusaha;
- Rekaman audio, video, dan perangkat lunak komputer yang disegel, yang segelnya telah rusak setelah pengiriman;
- Surat kabar, majalah, atau jurnal, tidak termasuk langganan;
- Pasokan konten digital selain pada media yang berwujud, tetapi hanya jika:
- kinerja telah dimulai dengan persetujuan tertulis dari konsumen; dan
- konsumen telah menyatakan bahwa ia telah kehilangan haknya untuk menarik diri.
Pasal 11 – Harga
- Selama masa berlaku yang tertera dalam penawaran, harga produk dan/atau layanan yang ditawarkan tidak akan mengalami kenaikan, kecuali untuk perubahan harga akibat perubahan tarif PPN.
- Terlepas dari paragraf sebelumnya, pengusaha dapat menawarkan produk atau layanan yang harganya dapat berfluktuasi di pasar keuangan dan di mana pengusaha tidak memiliki pengaruh, dengan harga variabel. Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu dan setiap harga yang dikutip merupakan harga target yang dinyatakan dalam penawaran.
- Kenaikan harga dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan perjanjian hanya diperbolehkan jika kenaikan tersebut merupakan akibat dari peraturan atau ketentuan hukum.
- Kenaikan harga dari 3 bulan setelah berakhirnya kontrak hanya diperbolehkan jika pengusaha telah menetapkannya dan:
- merupakan hasil dari peraturan atau ketentuan hukum; atau
- konsumen memiliki kuasa untuk mengakhiri perjanjian sejak hari di mana kenaikan harga mulai berlaku.
- Harga yang disebutkan dalam penawaran produk atau layanan sudah termasuk PPN.
Pasal 12 – Kepatuhan terhadap perjanjian dan jaminan tambahan
- Pengusaha menjamin bahwa produk dan/atau jasa sesuai dengan perjanjian, spesifikasi yang disebutkan dalam penawaran, persyaratan kesehatan dan/atau kegunaan yang wajar dan ketentuan hukum dan/atau peraturan pemerintah yang ada pada tanggal penandatanganan perjanjian. Jika disetujui, pengusaha juga menjamin bahwa produk tersebut cocok untuk penggunaan selain penggunaan normal.
- Jaminan tambahan yang diberikan oleh pengusaha, pemasok, produsen, atau importirnya tidak pernah membatasi hak-hak hukum dan klaim yang dapat diajukan oleh konsumen terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian jika pengusaha gagal memenuhi bagiannya dari perjanjian.
- Jaminan tambahan berarti segala upaya yang dilakukan oleh pedagang, pemasok, importir, atau produsen yang memberikan hak atau klaim tertentu kepada konsumen yang melampaui kewajiban hukum konsumen jika ia gagal memenuhi bagiannya dari perjanjian.
Pasal 13 – Pengiriman dan pelaksanaan
- Pengusaha akan sangat berhati-hati ketika menerima dan melaksanakan pesanan untuk produk dan ketika menilai permintaan untuk penyediaan layanan.
- Tempat pengiriman adalah alamat yang telah diketahui oleh konsumen kepada pengusaha.
- Tunduk pada apa yang dinyatakan dalam pasal 4 syarat dan ketentuan umum ini, pengusaha akan melaksanakan pesanan yang diterima dengan kecepatan yang sesuai tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, kecuali jika jangka waktu pengiriman yang lain telah disepakati. Jika pengiriman tertunda, atau jika pesanan tidak dapat atau hanya dapat dilakukan sebagian, konsumen akan diberi tahu selambat-lambatnya 30 hari setelah pesanan dilakukan. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk membatalkan kontrak tanpa biaya dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
- Setelah pembubaran sesuai dengan paragraf sebelumnya, pengusaha akan mengembalikan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen tanpa penundaan.
- Risiko kerusakan dan/atau kehilangan produk ada pada pengusaha sampai saat pengiriman ke konsumen atau perwakilan yang sebelumnya ditunjuk dan diberitahukan kepada pengusaha, kecuali jika secara eksplisit disepakati sebaliknya.
Pasal 14 – Transaksi durasi: durasi, pengakhiran, dan perpanjangan
Pemutusan hubungan kerja:
- Konsumen dapat mengakhiri kontrak terbuka yang telah disepakati untuk pasokan produk (termasuk listrik) atau layanan reguler kapan saja, dengan tunduk pada peraturan pengakhiran yang telah disepakati dan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan.
- Konsumen dapat mengakhiri kontrak jangka waktu tetap yang telah disepakati untuk penyediaan produk (termasuk listrik) atau layanan secara teratur kapan saja menjelang akhir jangka waktu tetap, sesuai dengan peraturan pengakhiran yang telah disepakati dan jangka waktu pemberitahuan yang tidak lebih dari satu bulan.
- Konsumen dapat mengubah perjanjian yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya:
- diakhiri setiap saat dan tidak terbatas pada pengakhiran pada waktu atau periode tertentu;
- setidaknya mengakhiri mereka dengan cara yang sama seperti yang dilakukan olehnya;
- selalu membatalkan dengan jangka waktu pemberitahuan yang sama dengan yang ditetapkan oleh pengusaha sendiri.
Perpanjangan:
- Perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan yang mencakup penyediaan produk (termasuk listrik) atau layanan secara reguler tidak boleh diperpanjang atau diperbarui secara diam-diam untuk jangka waktu tertentu.
- Terlepas dari paragraf sebelumnya, kontrak jangka waktu tetap yang telah disepakati untuk pengiriman surat kabar dan majalah harian atau mingguan secara teratur dapat diperbarui secara diam-diam untuk jangka waktu tetap yang tidak lebih dari tiga bulan, jika konsumen dapat mengakhiri kontrak yang telah diperbarui ini menjelang akhir masa pembaruan dengan periode pemberitahuan yang tidak lebih dari satu bulan.
- Kontrak jangka waktu tetap yang telah disepakati untuk penyediaan produk atau layanan reguler dapat diperpanjang secara diam-diam untuk jangka waktu yang tidak terbatas hanya jika konsumen dapat menghentikannya kapan saja dengan jangka waktu pemberitahuan yang tidak lebih dari satu bulan. Jangka waktu pemberitahuan paling lama tiga bulan jika kontrak mencakup pengiriman surat kabar dan majalah harian, berita, dan mingguan secara teratur, tetapi kurang dari sebulan sekali.
- Perjanjian dengan durasi terbatas untuk mengirimkan surat kabar dan majalah harian, berita, dan mingguan secara teratur dengan cara perkenalan (uji coba atau langganan perkenalan) tidak dilanjutkan secara diam-diam dan berakhir secara otomatis pada akhir masa uji coba atau masa perkenalan:
- Jika kontrak memiliki durasi lebih dari satu tahun, setelah satu tahun konsumen dapat mengakhiri kontrak kapan saja dengan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan, kecuali jika kewajaran dan keadilan menentang penghentian sebelum akhir durasi yang disepakati.
Pasal 15 – Pembayaran
- Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau syarat dan ketentuan tambahan, jumlah yang terhutang oleh konsumen harus dibayar dalam waktu 14 hari sejak dimulainya periode cooling-off, atau, jika tidak ada periode cooling-off, dalam waktu 14 hari sejak berakhirnya perjanjian. Dalam kasus kontrak untuk menyediakan layanan, periode ini dimulai dari hari setelah konsumen menerima konfirmasi kontrak.
- Saat menjual produk kepada konsumen, syarat dan ketentuan umum tidak boleh mengharuskan konsumen membayar lebih dari 50% di muka. Jika pembayaran di muka ditetapkan, konsumen tidak dapat menuntut hak apa pun terkait pelaksanaan pesanan atau layanan terkait sebelum pembayaran di muka yang ditetapkan dilakukan.
- Konsumen berkewajiban untuk segera melaporkan ketidakakuratan dalam rincian pembayaran yang diberikan atau disebutkan kepada pengusaha.
- Jika konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu, ia, setelah diberitahu oleh pengusaha tentang keterlambatan pembayaran dan pengusaha telah memberikan jangka waktu 14 hari kepada konsumen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayarannya, setelah tidak ada pembayaran dalam jangka waktu 14 hari tersebut, diwajibkan untuk membayar bunga menurut undang-undang atas jumlah yang masih terutang dan pengusaha berhak membebankan biaya penagihan di luar hukum yang telah dikeluarkannya. Biaya penagihan ini berjumlah maksimum: 15% dari jumlah terhutang hingga € 2.500; 10% untuk € 2.500 berikutnya dan 5% untuk € 5.000 berikutnya, dengan minimum € 40. Pengusaha dapat menyimpang dari jumlah dan persentase yang disebutkan untuk kepentingan konsumen.
Pasal 16 – Prosedur pengaduan
- Pengusaha memiliki prosedur pengaduan yang dipublikasikan secara memadai dan menangani pengaduan sesuai dengan prosedur pengaduan ini.
- Keluhan mengenai pelaksanaan kontrak harus disampaikan kepada pengusaha dalam waktu yang wajar setelah konsumen menemukan cacat, dengan penjelasan yang lengkap dan jelas.
- Keluhan yang disampaikan kepada pengusaha akan dijawab dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan. Jika keluhan membutuhkan waktu pemrosesan yang lebih lama, operator akan merespons dalam jangka waktu 14 hari dengan pemberitahuan penerimaan dan indikasi kapan konsumen dapat mengharapkan jawaban yang lebih rinci.
- Keluhan tentang produk, layanan, atau layanan pengusaha juga dapat disampaikan melalui formulir keluhan di halaman konsumen situs web Stichting Webshop Keurmerk (https://keurmerk.info/Home/MisbruikOfKlacht) Keluhan tersebut kemudian dikirim ke pengusaha yang bersangkutan dan ke Stichting Webshop Keurmerk.
- Jika keluhan tidak dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama dalam jangka waktu yang wajar atau dalam waktu 3 bulan sejak pengajuan keluhan, maka timbul sengketa yang rentan terhadap penyelesaian sengketa.
Pasal 17 – Perselisihan
- Kontrak antara pengusaha dan konsumen yang terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini secara eksklusif diatur oleh hukum Belanda.
- Perselisihan antara Konsumen dan Pengusaha tentang pembentukan atau pelaksanaan kontrak yang terkait dengan produk dan layanan yang akan dikirimkan atau yang telah dikirimkan oleh Pengusaha ini dapat diajukan ke Geschillencommissie Webshop, Postbus 90600, 2509 LP di Den Haag (
www.sgc.nl
). - Sengketa hanya akan dipertimbangkan oleh Komite Sengketa jika konsumen telah terlebih dahulu menyampaikan keluhannya kepada pengusaha dalam waktu yang wajar.
- Selambat-lambatnya 12 bulan setelah timbulnya perselisihan, perselisihan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Komite Perselisihan.
- Jika konsumen ingin mengajukan sengketa kepada Komite Sengketa, pengusaha terikat oleh pilihan ini. Jika pengusaha ingin melakukannya, konsumen harus menyatakan secara tertulis, dalam waktu lima minggu setelah permintaan tertulis yang dibuat oleh pengusaha, apakah ia juga ingin melakukannya atau meminta sengketa tersebut disidangkan di pengadilan yang berwenang. Jika pengusaha tidak mendengarkan pilihan konsumen dalam jangka waktu lima minggu, pengusaha berhak mengajukan sengketa ke pengadilan yang berwenang.
- Komite Sengketa mengatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Komite Sengketa (
https://www.degeschillencommissie.nl/over-ons/de- commissions/2701/webshop
). Keputusan Komite Perselisihan dibuat dengan pendapat yang mengikat. - Komite Sengketa tidak akan menangani perselisihan atau akan menghentikan penanganannya jika pengusaha telah diberikan penangguhan pembayaran, bangkrut, atau benar-benar menghentikan kegiatan usahanya, sebelum perselisihan ditangani oleh komite pada sidang dan keputusan akhir telah dikeluarkan.
- Jika, selain Geschillencommissie Webshop, komite perselisihan lain yang diakui atau berafiliasi dengan Stichting Geschillencommissies voor Consumentenzaken (SGC) atau Klachteninstituut Financiële Dienstverlening (Kifid) memiliki kompetensi, maka Geschillencommissie Stichting Webshop Keurmerk akan lebih diutamakan daripada Geschillencommissie Webshop Keurmerk untuk perselisihan yang berkaitan dengan metode penjualan jarak jauh atau penyediaan layanan. Untuk semua perselisihan lainnya, komite perselisihan lain yang diakui berafiliasi dengan SGC atau Kifid.
Pasal 18 – Jaminan industri
- Stichting Webshop Keurmerk menjamin pemenuhan saran yang mengikat dari Komite Sengketa Stichting Webshop Keurmerk oleh para anggotanya, kecuali jika anggota tersebut memutuskan untuk menyerahkan pendapat yang mengikat tersebut ke pengadilan untuk ditinjau dalam waktu dua bulan setelah dikirim. Jaminan ini dihidupkan kembali jika pendapat yang mengikat telah ditegakkan setelah ditinjau oleh pengadilan dan keputusan yang membuktikannya telah menjadi final. Hingga jumlah maksimum €10.000 per opini yang mengikat, jumlah ini akan dibayarkan kepada konsumen oleh Stichting Webshop Keurmerk. Untuk jumlah yang lebih besar dari €10.000 per opini yang mengikat, €10.000 akan dibayarkan. Untuk kelebihannya, Stichting Webshop Keurmerk memiliki kewajiban upaya terbaik untuk memastikan bahwa anggota mematuhi pendapat yang mengikat.
- Penerapan jaminan ini mengharuskan Konsumen untuk mengajukan banding tertulis kepada Stichting Webshop Keurmerk dan mengalihkan klaimnya atas Pengusaha kepada Stichting Webshop Keurmerk. Jika klaim terhadap Pengusaha melebihi €10.000, Konsumen akan ditawarkan untuk mengalihkan klaimnya sejauh melebihi jumlah €10.000 ke Stichting Webshop Keurmerk, setelah itu organisasi ini akan, atas nama dan biayanya sendiri, meminta pembayarannya di pengadilan untuk kepuasan Konsumen.
Pasal 19 – Ketentuan tambahan atau berbeda
Ketentuan tambahan atau ketentuan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan umum ini tidak boleh merugikan konsumen dan harus dicatat secara tertulis atau sedemikian rupa sehingga dapat disimpan oleh konsumen dengan cara yang dapat diakses pada media penyimpanan data yang tahan lama.
Pasal 20 – Amandemen Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk
- Stichting Webshop Keurmerk tidak akan mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini selain dengan berkonsultasi dengan Asosiasi Konsumen.
- Perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini hanya akan berlaku setelah dipublikasikan dengan cara yang sesuai, dengan pemahaman bahwa jika terjadi perubahan yang berlaku selama jangka waktu penawaran, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi konsumen yang akan berlaku.
Alamat Stichting Webshop Keurmerk: Weteringschans 108 1017 XS Amsterdam